TEMPO.CO, Jakarta -Problem inventarisasi aset, termasuk tunggakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) masih membebani laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta.
Meski Badan Pemeriksa Keuangan menyematkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan DKI 2018, auditor negara itu memberi catatan khusus soal penagihan fasos-fasum dari pengembang.
Baca juga : DKI Raih Opini WTP Tapi BPK Temukan Tunggakan Masalah Penting
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi membenarkan penagihan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Jakarta. Dalam penagihan fasos dan fasum itu, kata dia, pemerintah DKI kerap menemukan kendala.
Michael menuturkan salah satu kendala yang kerap dihadapi ialah pengembang yang memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasos dan fasum itu telah bubar. “Kami kejar ke alamatnya (kantornya), ternyata sudah nggak ada,” ujar dia di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rabu lalu.
Dua hari lalu, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah DKI 2018. Auditor negara menemukan sejumlah permasalahan dalam inventarisasi aset, termasuk fasos-fasum, oleh pemerintah Jakarta.
Permasalahan itu antara lain berupa inventarisasi aset yang tak kunjung selesai; fasos dan fasum berupa tanah yang telah diserahkan kepada pemerintah DKI tapi masih digunakan oleh pengembang; fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang, tapi belum diserahkan kepada pemerintah DKI.
Gubernur Anies Baswedan di medio Maret lalu menuturkan pengelolaan aset pemerintah masih menjadi persoalan dalam pemerintahannya. Persoalan ini ada yang menahun dan sulit dituntaskan karena ada beragam alasan.
Anies mencontohkan, ada aset yang catatan dan barangnya ada namun belum disahkan di notaris. Namun ada juga yang ada barang tapi tak ada catatannya.
"Atau ada barangnya ada catatannya tapi ada selisih. Bahkan sebagian masih ada juga masalah-masalah hukum," kata Anies di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2019.
Anies tak merinci secara konkret jenis aset yang dimaksud. Dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah DKI bakal mencatat ulang aset-aset tersebut. Hari ini ia menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK Perwakilan Jakarta. Laporan keuangan itu terdiri dari nilai aset dan anggaran.
Pada 2018, aset DKI tercatat sebesar Rp 497,43 triliun atau naik 32,83 triliun ketimbang tahun sebelumnya. Sementara anggaran DKI di tahun yang sama mencapai Rp 82,26 triliun.
Baca juga: Kalah di Pengadilan, DKI Jakarta Kehilangan Aset Tanah 19,7 Hektare
Tahun 2019 ini, Anies mengerahkan jajaran pemda untuk bekerja merampungkan berbagai persoalan, khususnya masalah aset.
"Tahun ini kita berikhtiar keras untuk bisa mempertahankan status opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ucap dia.
Tunggakan fasos dan fasum telah menjadi catatan BPK sejak 2012. Kala itu, BPK memperkirakan tunggakan fasos-fasum yang tidak jelas keberadaan dan pencatatannya nilainya sekitar Rp 22 triliun. Masalah yang sama kembali mencuat dalam audit BPK atas laporan keuangan DKI 2016.
Kali ini, total tunggakan fasos- fasum pemegang SIPPT di seluruh Jakarta mencapai 1.761 hektare. Sampai awal tahun lalu, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI mencatat tunggakan fasos-fasum bernilai sekitar Rp 13 triliun.